SATGAS JKN ( Satuan Tugas Jaminan Kesehatan Nasional)
Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi dan
BPJS Kesehatan, meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Profesi untuk JKN. Organisasi
profesi tersebut adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan
Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI).
Satgas tersebut
bertugas mengawasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh
Indonesia, melalui perwakilannya di tiap daerah. “Melalui satgas ini diharapkan
pasien bisa puas dan dokter memperoleh apa yang menjadi haknya. Satgas ini ada
karena hasil rapat terbatas dengan presiden beberapa waktu lalu,” kata Ketua
Umum PB-IDI, Zainal Abidin saat peluncuran satgas, Jumat (10/1/2014), di
Jakarta.
Dalam rapat tersebut,
kata Zainal, presiden merespon keluhan tenaga kesehatan dan masyarakat terkait
pelaksanaan JKN. Apalagi sudah terbukti animo masyarakat pada penerapan JKN
sangat tinggi. Data dari BPJS per 10 Januari 2014 pukul 12 siang menyatakan,
jumlah peserta mandiri mencapai 98.884 jiwa.
“Dengan adanya respons
ini maka satgas sudah punya target dalam 3 minggu ke depan. Target terkait
peraturan ini tentu harus dipenuhi,” kata Zainal.
Target pertama adalah
membuat dasar pengaturan supaya fasilitas kesehatan primer, baik puskesmas dan
rumah sakit, tidak menjadi sumber pendapatan daerah tanpa pajak.
Target kedua adalah
membuat pengaturan yang jelas persen biaya kapitasi maupun renumerasi yang
diterima tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan ini mencakup dokter, dokter gigi,
bidan, perawat, dan apoteker. Target ketiga memberikan insentif tambahan bagi
tenaga kesehatan, baik di tingkat primer maupun lanjutan. Besaran insentif ini
diperkirakan Rp. 2-3 juta bergantung kondisi lapangan tenaga kesehatan
tersebut.
Menurut Zainal, sudah
bukan rahasia bila layanan kesehatan kerap dijadikan sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bebas pajak. Dengan adanya JKN, praktik ini tidak boleh lagi
terjadi. Hal ini dikarenakan biaya yang dikucurkan pemerintah sesuai kapitasi
dan biaya paket yang digunakan fasilitas kesehatan. Bila masih dipotong untuk
PAD, maka dana tersebut akan semakin kecil, pada akhirnya jasa medik untuk
tenaga layanan kesehatan yang menjadi korban. Pengaturan juga diharapkan bisa
mengatur lebih jelas berapa persen yang menjadi hak tenaga kesehatan. “Dalam
pengaturan memang pembagiannya diserahkan pada puskesmas atau rumah sakit.
Namun pemerintah tetap harus mengatur supaya fasilitas layanan kesehatan punya
standar,” kata Zainal.
Selanjutnya PB-IDI
bekerja sama dengan organisasi profesi akan mencari bukti lapangan yang
mendukung penerapan aturan. Diharapkan dalam 3-6 bulan bukti sudah terkumpul
berikut usulan penerapan aturan di lapangan. Bila target yang ditetapkan
tercapai maka aturan tersebut bisa segera diwujudkan.
Awasi Kinerja
Selain pelaksanan JKN,
satgas ini juga bertugas mengawasi kinerja tenaga kesehatan di seluruh
Indonesia. Nantinya satgas akan bekerja sama dengan perwakilannya yang tersebar
di semua propinsi. Melalui pengawasan ini diharapkan dokter bisa memaksimalkan
pelayanan, sekaligus mengelola fasilitas kesehatan yang menjadi tanggung
jawabnya.
“Nanti kita akan turun
ke lapangan dan mengajarkan pengelolaan rumah sakit supaya tidak tekor. Dengan
pengelolaan yang baik, pelayanan bisa maksimal dengan hak dokter tetap
tertunaikan,” ujar Zainal.
Sumber
Data : http://health.kompas.com/read/2014/01/12/0909348/.Satgas.Awasi.Pelaksanaan.JKN
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendeklarasikan
satuan tugas (Satgas) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Deklarasi Satgas JKN
tersebut dilakukan di kantor PB IDI Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta
Pusat.
Ketua Umum IDI, Zainal
Abidin, mengungkapkan alasan dibentuknya Satgas JKN adalah agar untuk
memastikan pihaknya akan memastikan program kesehatan yang diberikan oleh
pemerintah dapat dinikmati sampai ke masyarakat bawah.
"Satgas ini untuk
memastikan tujuan adanya JKN bisa tercapai," kata Zainal, Jumat
(10/1/2014).
Zainal menuturkan,
Satgas tersebut juga berfungsi untuk menghimpun keluhan-keluhan yang ada di
masyarakat, termasuk keluhan dari dokter, bidan, perawat ataupun apoteker.
Ia mengatakan, Satgas
tersebut juga bertujuan untuk mengetahui dalam melayani JKN apakah dokter jam
kerjanya bertambah untuk melayani masyarakat.
"Perlu kita tahu
persis apakah ada beban kerja bertambah atau tidak dari dokter," tuturnya.
Zainal mengatakan, dengan
adanya Satgas JKN, masyarakat akan bahagia mendapatkan pelayanan dan dokterpun
bisa tersenyum karena hak-haknya terpenuhi. "Kami deklarasikan Satgas
pemantau BPJS Nasional," ucapnya.
Sumber
Data : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/10/pb-idi-deklarasikan-satgas-jkn
|